Friday, 6 March 2015

Pengertian PPSP

Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar PP melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan SP, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat sejenisnya berdasrkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan

BIAYA PENAGIHAN PAJAK

  1. Pelaksanaan Surat Paksa
  2. Surat Perintah Pelaksanaan Penyitaan
  3. Pengumuman Lelang
  4. Pembatalan Lelang
  5. Jasa Penilai
  6. Biaya Lainnya Sehubungan Dengan Penagihan
DASAR HUKUM PENAGIHAN PAJAK
UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa STDD UU No. 19 Tahun 2000

UU PPSP mengatur tentang penagihan pajak atas

1. Pajak Pusat
  • Pajak Penghasilan
  • PPN & PPnBM
  • Pajak Bumi Bangunan
  • Bea Masuk
  • Cukai
  • BPHTB
2. Pajak Daerah
a. Pajak Daerah Tingkat 1:
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
b. Pajak Daerah Tingkat 2:
  • Pajak Hotel dan restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Gol, C
  • Pajak atas Pemanfaatan Air Bawah Tanah & Air Permukaan.

No comments:

Post a Comment

Jangan lupa tulis komentar,,,

Tulislah komentar dengan sopan dan dengan bahasa yang baik, tidak mengandung unsur sara rasisme.