Friday, 13 October 2017

PENGHASILAN YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN PPh PASAL 21

Tidak Termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :

  1. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa
  2. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau yang dikenakan Pajak Penghasila berdasarkan norma penghitungan khusus. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja (termasuk pemerintah) merupaka penerimaan dalam bentuk kenikmatan
  3. Iuran Pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hai tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja.
  4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lemaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
  5. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu.

Wednesday, 18 November 2015

Pajak Penghasilan dan Subjek PPh

Pengertian Penghasilan dalam Undang-Undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adnya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebutuntuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

SUBJEK PAJAK

  1. Orang Pribadi
  2. Warisan yang belum terbagi sebagasi satu kesatuan, menggantikan yang berhak
  3. Badan
  4. Bentuk Usaha Tetap

Orang Pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun diluar Indonesia.

Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan yang ditinggalkan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri yang berarti dalam hal ini adalah status pewaris. adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. apabila warisan tersebut telah dibagi, maka kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris.

Warisan yang belum terbagai yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai Subjek Pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau melakaukan kegiatan malalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dianggap sebagai Subjek  Pajak pengganti karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau di peroleh orang pribadi dimaksud melekat pada objeknya.


Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan ,yayasan, ormas, organisasi sospol, dan lin-lain termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah merupakan Subjek Pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak.

Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan sama.

Thursday, 2 April 2015

Pemilihan Tarif Biaya Overhead Pabrik

Dasar yang Dapat Digunakan


Faktor yang diukur sebagai penyebut (denominator) dari tarif overhead disebut sebagai dasar tarif overhead, dasar alokasi overhead, atau dasar. Pemilihan dari dasar ini adalah penting jika suatu sistem biaya ingin menyediakan data biaya yang berarti. Tujuan utama dalam pemilihan dasar adalah untuk memastikan pembebanan overhead dalam proporsi yang wajar terhadap sumber daya pabrik tidak langsung yang digunakan oleh pesanan, produk, atau pekerjaan yang dilakukan.

Output Fisik

Output fisik atau unit produksi adalah dasar yang paling sederhana untuk membebankan overhead pabrik. Penggunaannya diilustrasikan sbb:

Estimasi Overhead Pabrik : Estimasi Unit Produksi = Overhead pabrik per unit

Contoh:
Overhead Pabrik yang diestimasikan = $300.000
Estimasi unit yang akan diproduksi = 250.000 unit
Jawab:
$300.000 : 250.000 unit = $1,20 /unit

Dasar Biaya Bahan Baku Langsung

Penggunaan dasar biaya bahan baku bersifat terbatas, karena dalam sebagian besar kasus, tidak terdapat hubungan yang logis antara biaya bahan baku langsung dengan penggunaan atau penciptaan overhead pabrik dalam produksinya.
Estimasi Overhead Pabrik : Estimasi Biaya Bahan Baku x 100% Persentase overhead pabrik


Dasar Biaya Tenaga Kerja Langsung

Dasar biaya Tenaga Kerja Langsung relatif lebih mudah untuk digunakan, karena informasi yang dibutuhkan untuk biaya tenaga kerja langsung sudah tersedia.
Estimasi Overhead Pabrik : Estimasi Biaya Tenaga Kerja Langsung x 100% Tarif overhead pabrik


Dasar Jam Tenaga Kerja Langsung

Dasar jam tenaga kerja langsung didesain untuk mengatasi kelemahan kedua dari penggunaan dasar biaya tenaga kerja langsung. metode ini memerlukan akumulasi jam TKL per pesanan atau produk. Penggunaan dasar jam TKL dibenarkan apabila terdapat hubungan yang kuat antara jam TKL dan overhead pabrik.
Estimasi Overhead Pabrik : Estimasi Jam Tenaga Kerja Langsung = Tarif Overhead per jam TKL

Dasar Jam Mesin

Ketika mesin digunakan secara ekstensif, maka jam mesin mungkin merupakan dasar yang paling sesuai untuk pembebanan overhead. Metode ini didasarkan pada waktu yang diperlukan untuk melakukan operasi yang identik oleh suatu mesin atau sekelompok mesin.
Estimasi Overhead Pabrik : Estimasi Jam Mesin = Overhead Pabrik per Jam Mesin


(William K. Carter)

Friday, 6 March 2015

Pengertian PPSP

Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar PP melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan SP, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat sejenisnya berdasrkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan

BIAYA PENAGIHAN PAJAK

  1. Pelaksanaan Surat Paksa
  2. Surat Perintah Pelaksanaan Penyitaan
  3. Pengumuman Lelang
  4. Pembatalan Lelang
  5. Jasa Penilai
  6. Biaya Lainnya Sehubungan Dengan Penagihan
DASAR HUKUM PENAGIHAN PAJAK
UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa STDD UU No. 19 Tahun 2000

UU PPSP mengatur tentang penagihan pajak atas

1. Pajak Pusat
  • Pajak Penghasilan
  • PPN & PPnBM
  • Pajak Bumi Bangunan
  • Bea Masuk
  • Cukai
  • BPHTB
2. Pajak Daerah
a. Pajak Daerah Tingkat 1:
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
b. Pajak Daerah Tingkat 2:
  • Pajak Hotel dan restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Gol, C
  • Pajak atas Pemanfaatan Air Bawah Tanah & Air Permukaan.

Thursday, 5 March 2015

Obyek Biaya dan Klasifikasi Biaya

OBYEK BIAYA adalah setiap item, seperti produk, pelanggan, departemen, proyek, aktivitas, dsb dimana biaya diukur dan dibebankan. Konsep dari obyek biaya adalah suatu terobosan ide dalam bidang akuntansi. Pemilihan atas obyek biaya memberikan jawaban atas pertanyaan paling mendasar tentang biaya "Biaya dari apa?". Oleh karena itu beragamnya kebutuhan dalam menemukan, merncanakan, dan mengendalikan biaya, maka sistem akuntansi biaya bersifat multidimensional.

KLASIFIKASI BIAYA
Klasifikasi Biaya adalah sangat penting untuk membuat ikhtisar yang berarti atas data biaya.
Klasifikasi Dasar:
  1. Produk
  2. Waktu Pengakuan
  3. Perilaku Biaya
  4. Pembuatan Keputusan
  5. Karakteristik Biaya secara Ekonomi


Produk
BIAYA PABRIKASI / BIAYA PRODUKSI:
  • Biaya Bahan, biaya yang menjadi bagian yang terpisahkan dari produk jadi dan dapat ditelusuri secara fisik dan mudah ke produk tersebut. ex: kayu untuk membuat meja.
  • Biaya Tenaga Kerja, biaya tenaga kerja yang dapat ditelusuri dengan mudah ke produk jadi (mis: tenaga kerja di bidang perakit) sering juga disebut touch labor. ex: upah pekerja
  • Biaya Overhead Pabrik, biaya manufaktur yang tidak termasuk dalam biaya bahan dan biaya tenaga kerja langsung.
BIAYA KOMERSIAL:
  • Biaya Pemasaran, dimulai dari titik dimana biaya manufaktur berakhir. Yaitu, ketika proses manufaktur selesai dan produk ada dalam kondisi siap jual.
  • Biaya Administratif, termasuk beban yang terjadi dalam mengarahkan dan mengendalikan organisasi.

Waktu Pengakuan
  • Biaya Produk (Product Cost), ždiartikan sebagai biaya yang dimana saat pengakuan biayanya yaitu pada saat pembebanan biaya tersebut. Bahan baku dianggap sebagai biaya pada saat pembebanannya atau pada saat bahan baku tersebut diambil dari gudang dan kemudian dimasukkan ke proses produksi.
  • Biaya Periode (Period Cost), sesuai dengan namanya biaya periodic merupakan biaya yang saat pengakuan biayanya harus dikaitkan atau diukur dengan horizon waktu, maksudnya ada biaya tertentu yang menghitung jumlahnya dari batasan lamanya waktu. Misalnya beban sewa yang dihitung besarnya berdasarkan lamanya pemakaian sewa yang dikurangi dari sewa dibayar dimuka.
Volume Produksi
  • Biaya Variabel (Variable Cost), adalah biaya yang bila dikaitkan dengan volume secara per unit akan selalu tetap meskipun volume produksi berubah-ubah, akan tetapi secara total biaya tersebut jumlahnya akan berubah sesuai dengan proporsi perubahan aktivitas.
  • Biaya Tetap (Fixed Cost), adalah biaya yang secara total tidak berubah jumlahnya meskipun jumlah produksi berubah dalam kapasitas tertentu
  • Biaya Semi Variabel, adalah biaya campuran antara fix cost dengan variable cost, sifatnya susah untuk ditelusuri. ex: biaya Listrik

Pengertian dan Peranan Akuntansi Biaya


Akuntansi Biaya adalah proses pencatatan, penggolongan, peringkasan dan penyajian biaya pembuatan dan penjualan produk atau jasa, dengan cara tertentu, serta penafsiran terhadapnya.

Biaya adalah pengorbanan sumber ekonomi, yang diukur dalam satuan uang, yang telah terjadi atau yang kemungkinan akan terjadi untuk tujuan tertentu.

Cost adalah KAS atau setara dengan KAS yang dikorbankan untuk mendapat barang/jasa yang diperkirakan akan membawa manfaat saat ini atau masa yang akan datang. Cost dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat, Cost yang sudah dimanfaatkan disebut BEBAN. Membebankan cost ke obyek secara akurat merupakan hal yang sangat krusial.

PERANAN AKUNTANSI BIAYA
  1. Penganggaran, adalah pernyataan yang terkuantifikasi dan tertulis dari rencana manajemen. Seluruh tingkatan manajemen sebaiknya terlibat dalam membuatnya. Anggaran yang dapat dilaksanakan meningkatkan koordinasi dari pekerja, klarifikasi kebijakan, dan kristalisasi rencana. Sikap manajer terhadap anggaran terutama bergantung pada hubungan di dalam kelompok manajemen, Berpedoman pada rencana perusahaan, dengan kesempatan untuk kenaikan kompensasi, peningkatan kepuasan, dan pada akhirnya promosi, manajemen tingkat menengah dan bawah dapat mencapai hasil yang luar biasa.
  2. Pengendalian Biaya, Tanggung jawab atas pengendalian biaya sebaliknya diberikan kepada individu-individu tertentu yang juga bertanggung jawab untuk menganggarkan biaya yang berada dibawah kendali mereka. Untuk membantu dalam mengendalikan biaya, akuntan biaya dapat mennggunakan jumlah biaya yang telah ditetapkan sebelumnya yang disebut dengan biaya standar (standard cost).
  3. Penetapan Harga, kebijakan penetapan harga manajemen sebaiknya memastikan pemulihan (recovery) dalam jangka panjang atas semua biaya dan laba, bahkan dalam kondisi yang sulit sekalipun. meskipun penawaran dan permintaan biasanya merupakan faktor penentu dalam penetapan harga, penetapan harga jual yang menguntungkan memerlukan pertimbangan atas biaya.
  4. Penentuan Laba, akuntansi biaya digunakan untuk menghitung biaya output yang dijual selama satu periode, biaya ini dan biaya-biaya lain dikaitkan dengan pendapatan untuk menghitung laba. biaya dan laba dapat dilaporkan untuk segmen-segmen dalam perusahaan atau untuk perusahaan secara keseluruhan, bergantung pada kebutuhan manajemen dan pelaporan eksternal.

Sunday, 8 February 2015

Istilah-istilah Pada Pajak Pertambahan Nilai


  • Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang Meliputi wilayah darat, perairan,dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang yang Mengatur mengenai Kepabeanan.
  • Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
  • Barang Kena Pajak adalah Barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Jasa adalah Setiap Kegiatan Pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
  • Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberia Jasa kena Pajak..
  • Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean kedalam Daerah Pabean.
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari Dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
  • Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tuka menukar barang, tanpa mengubah bentuk dan/atau sifatnya.

Friday, 19 September 2014

PENANGANAN BARANG IMPOR

Barang Impor harus dibawa kekantor pabean tujuan pertama melalui jalur yang telah ditetapkan dan kedatangan tersebut wajib diberitahukan oleh pengangkutnya.

Jika sarana pengangkut dalam keadaan darurat, dengan tanpa memberitahukan kepada kantor pabean, maka pengangkut dapat membongkar barang impor terlebih dulu, kemudian wajib melaporkan hal tersebut ke kantor pabean terdekat.

Pengangkut yang tidak  memenuhi kebutuhan tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 25000000 dan paling sedikit Rp 250000.

Setelah dipenuhi kewajiban pabean barang impor dapat dikeluarkan dari kawasn pabean untuk;
  1. Diimpor Untuk Dipakai
  2. Diimpor Untuk Sementara
  3. Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat
  4. Diangkat ke Tempat Penimbunan Sementara di kawasan Pabean Lainnya
  5. Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut
  6. Diekspor Kembali

DEFINISI KEPABEANAN, DAERAH PABEAN, EKSPOR IMPOR

  • Kepabeanan
Adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk/keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk

  • Daerah pabean
Adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995

  • Ekspor
Adalh kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean
  • Impor
Adalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah pabean

Tarif Bea Masuk






Barang Impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setingi-tinginya 40% dari Nilai Pabean.

Untuk Perhitungan Bea Masuk pengecualian dari ketentuan tersebut:

  1. Barang Impor hasil pertanian tertentu
  2. Barang Impor yang masuk dalam daftar skedul XXI-Indonesia pada persetujuan umum mengenai tarif dan perdagangan
  3. Barang Impor dengan tarif Bea Masuk Berbeda: 
  • Barang Impor yang dikenakan berdasarkan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional
  • Barang Impor Bawaan penumpang awak sarana pengangkut, pelintas batas atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan atau,
  • Barang Impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif

Perbedaan Pemotong dan Pemungut Pajak


1. Dari Sisi Subjek

  • Pemotong pajak pada umumnya tidak spesifik, yaitu pemberi kerja, bendaharawan pemerintah atas gaji, dan penyelenggara kegiatan
  • Pemungut pajak sifatnya lebih spesifik karena ditinjuk oleh MenKeu, yaitu Bendaharawan Pemerintah, Badan Tertentu, dll.
2. Dari Sisi Objek
  • Pemotong pajak pada umumnya dikenakan atas penghasilan yang memang akan menjadi penghasilan bagi si penerima. Contoh: Gaji
  • Pemungutan pada umumnya dikenakan sesuatu yang belum tentu penghasilan bagi penerima uang karena objek pemungutan bisa jadi berupa penjualan atau pembelian.
3. Dari Sisi Jenis Pajak
  • Digunakan untuk PPh pasal 21, pasal 23, dan pasal 26
  • Digunakan untuk PPh pasal 26 dan PPN
4. Dari Sisi Pengisian SSP
  • Untuk Pemotong, Kolom NPWP pada saat pengisian SSP diisi dengan NPWP Pemotong Pajak
  • Kolom NPWP untuk Pemungutan, pada saat pengisian SSP diisi dengan NPWP pihak yang dipungut