Tidak Termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
- Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa
- Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau yang dikenakan Pajak Penghasila berdasarkan norma penghitungan khusus. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja (termasuk pemerintah) merupaka penerimaan dalam bentuk kenikmatan
- Iuran Pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hai tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja.
- Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lemaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
- beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu.








