1. Dari Sisi Subjek
- Pemotong pajak pada umumnya tidak spesifik, yaitu pemberi kerja, bendaharawan pemerintah atas gaji, dan penyelenggara kegiatan
- Pemungut pajak sifatnya lebih spesifik karena ditinjuk oleh MenKeu, yaitu Bendaharawan Pemerintah, Badan Tertentu, dll.
2. Dari Sisi Objek
- Pemotong pajak pada umumnya dikenakan atas penghasilan yang memang akan menjadi penghasilan bagi si penerima. Contoh: Gaji
- Pemungutan pada umumnya dikenakan sesuatu yang belum tentu penghasilan bagi penerima uang karena objek pemungutan bisa jadi berupa penjualan atau pembelian.
3. Dari Sisi Jenis Pajak
- Digunakan untuk PPh pasal 21, pasal 23, dan pasal 26
- Digunakan untuk PPh pasal 26 dan PPN
4. Dari Sisi Pengisian SSP
- Untuk Pemotong, Kolom NPWP pada saat pengisian SSP diisi dengan NPWP Pemotong Pajak
- Kolom NPWP untuk Pemungutan, pada saat pengisian SSP diisi dengan NPWP pihak yang dipungut

No comments:
Post a Comment
Jangan lupa tulis komentar,,,
Tulislah komentar dengan sopan dan dengan bahasa yang baik, tidak mengandung unsur sara rasisme.