Friday, 19 September 2014

Tarif Bea Masuk






Barang Impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setingi-tinginya 40% dari Nilai Pabean.

Untuk Perhitungan Bea Masuk pengecualian dari ketentuan tersebut:

  1. Barang Impor hasil pertanian tertentu
  2. Barang Impor yang masuk dalam daftar skedul XXI-Indonesia pada persetujuan umum mengenai tarif dan perdagangan
  3. Barang Impor dengan tarif Bea Masuk Berbeda: 
  • Barang Impor yang dikenakan berdasarkan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional
  • Barang Impor Bawaan penumpang awak sarana pengangkut, pelintas batas atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan atau,
  • Barang Impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif

No comments:

Post a Comment

Jangan lupa tulis komentar,,,

Tulislah komentar dengan sopan dan dengan bahasa yang baik, tidak mengandung unsur sara rasisme.