
Barang Impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setingi-tinginya 40% dari Nilai Pabean.
Untuk Perhitungan Bea Masuk pengecualian dari ketentuan tersebut:
- Barang Impor hasil pertanian tertentu
- Barang Impor yang masuk dalam daftar skedul XXI-Indonesia pada persetujuan umum mengenai tarif dan perdagangan
- Barang Impor dengan tarif Bea Masuk Berbeda:
- Barang Impor yang dikenakan berdasarkan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional
- Barang Impor Bawaan penumpang awak sarana pengangkut, pelintas batas atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan atau,
- Barang Impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif
No comments:
Post a Comment
Jangan lupa tulis komentar,,,
Tulislah komentar dengan sopan dan dengan bahasa yang baik, tidak mengandung unsur sara rasisme.