Friday, 19 September 2014

DEFINISI KEPABEANAN, DAERAH PABEAN, EKSPOR IMPOR

  • Kepabeanan
Adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk/keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk

  • Daerah pabean
Adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995

  • Ekspor
Adalh kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean
  • Impor
Adalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah pabean

No comments:

Post a Comment

Jangan lupa tulis komentar,,,

Tulislah komentar dengan sopan dan dengan bahasa yang baik, tidak mengandung unsur sara rasisme.