Friday, 19 September 2014

PENANGANAN BARANG IMPOR

Barang Impor harus dibawa kekantor pabean tujuan pertama melalui jalur yang telah ditetapkan dan kedatangan tersebut wajib diberitahukan oleh pengangkutnya.

Jika sarana pengangkut dalam keadaan darurat, dengan tanpa memberitahukan kepada kantor pabean, maka pengangkut dapat membongkar barang impor terlebih dulu, kemudian wajib melaporkan hal tersebut ke kantor pabean terdekat.

Pengangkut yang tidak  memenuhi kebutuhan tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 25000000 dan paling sedikit Rp 250000.

Setelah dipenuhi kewajiban pabean barang impor dapat dikeluarkan dari kawasn pabean untuk;
  1. Diimpor Untuk Dipakai
  2. Diimpor Untuk Sementara
  3. Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat
  4. Diangkat ke Tempat Penimbunan Sementara di kawasan Pabean Lainnya
  5. Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut
  6. Diekspor Kembali

No comments:

Post a Comment

Jangan lupa tulis komentar,,,

Tulislah komentar dengan sopan dan dengan bahasa yang baik, tidak mengandung unsur sara rasisme.