Barang Impor harus dibawa kekantor pabean tujuan pertama
melalui jalur yang telah ditetapkan dan kedatangan tersebut wajib diberitahukan
oleh pengangkutnya.
Jika
sarana pengangkut dalam keadaan darurat, dengan tanpa memberitahukan kepada
kantor pabean, maka pengangkut dapat membongkar barang impor terlebih dulu,
kemudian wajib melaporkan hal tersebut ke kantor pabean terdekat.
Pengangkut
yang tidak memenuhi kebutuhan tersebut
dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 25000000 dan paling
sedikit Rp 250000.
Setelah
dipenuhi kewajiban pabean barang impor dapat dikeluarkan dari kawasn pabean
untuk;
- Diimpor Untuk Dipakai
- Diimpor Untuk Sementara
- Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat
- Diangkat ke Tempat Penimbunan Sementara di kawasan Pabean Lainnya
- Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut
- Diekspor Kembali

No comments:
Post a Comment
Jangan lupa tulis komentar,,,
Tulislah komentar dengan sopan dan dengan bahasa yang baik, tidak mengandung unsur sara rasisme.