Sunday, 8 February 2015

Istilah-istilah Pada Pajak Pertambahan Nilai


  • Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang Meliputi wilayah darat, perairan,dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang yang Mengatur mengenai Kepabeanan.
  • Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
  • Barang Kena Pajak adalah Barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Jasa adalah Setiap Kegiatan Pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
  • Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberia Jasa kena Pajak..
  • Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean kedalam Daerah Pabean.
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari Dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
  • Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tuka menukar barang, tanpa mengubah bentuk dan/atau sifatnya.

No comments:

Post a Comment

Jangan lupa tulis komentar,,,

Tulislah komentar dengan sopan dan dengan bahasa yang baik, tidak mengandung unsur sara rasisme.